23.12.06

Kunyit dipatenkan Jepang?!

Liputan6.com: Komersialisasi Kunyit Harus Seiizin Jepang, Indonesia Kurang Peduli Hak Paten

"Untuk setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus membayar royalti kepada Jepang". Kaget juga saya saat membaca kedua berita tersebut melalui salah satu milis yang saya ikuti. Setengah tidak mempercayainya: Emang iya ya? Kasihan amat Indonesia.

Sayangnya kedua berita tersebut tidak merinci pemanfaatan kunyit macam apa yang dipatenkan oleh Jepang; hanya disebutkan "pemanfaatan kunyit sebagai antibiotik bagi keperluan industri". Dan salah satu anggota milis yang sama sempat melontarkan pertanyaan yang juga tercetus di benak saya setelah membaca kedua berita tersebut: paten yang mana, nomor patennya berapa?

Untunglah salah satu tokoh yang lebih tahu di milis tersebut menunjukkan dua paten yang dimaksud. Beliau juga mengingatkan bahwa paten tersebut hanya berlaku di Jepang karena baru didaftarkan di Jepang saja, tidak di Indonesia. Hanya bila suatu perusahaan farmasi di Indonesia menjual obat atau produk dengan kandungan dan khasiat seperti tertulis di dalam paten tersebut ke Jepang, pemilik paten di Jepang dapat menuntut haknya.

Lalu apa sebenarnya yang dipatenkan dari kunyit ini? Kedua paten tersebut milik Kobayashi Pharma, mematenkan penggunaan ekstrak kunyit sebagai salah satu bahan aktif untuk obat penyakit gusi dan pencegah/penghambat pembentukan karies gigi. Ekstrak kunyit hanya merupakan salah satu komponen yang dipatenkan, disebutkan pula penggunaan ekstrak dari bahan-bahan lain: Pala, Kemukus, Sariawan, Widara Upas, Jaha, Lempoyang-wangi, Kayu-rapet, Jaha Kling, Kedawung, Kunyit, Adas, Kaya Legi, dan Telasih. Saya tidak mengenal hampir semua nama tersebut, tapi sepertinya cukup jelas bahwa semuanya berasal dari Indonesia!

Jadi mikir, apa memang selama ini bahan-bahan tersebut sudah sering digunakan untuk mengobati sakit gigi secara tradisional oleh masyarakat di Indonesia?

Labels: ,


...selengkapnya